Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur
Kelurahan ini terletak di kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kelurahan ini memiliki penduduk sebesar ... jiwa dan luas ... km2. Kelurahan ini berbatasan dengan di sebelah utara Kelurahan Baru dan Cijantung, di sebelah barat Sungai Ciliwung Bersebrangan dengan wilayah Jakarta Selatan, di sebelah timur Kelurahan Pekayon dan di sebelah selatan Kelurahan Palsigunung (Depok). Dilintasi oleh 3 jalan wilayah yaitu Jl Kalisari Raya, Jl Kalisari II, Jl Kalisari III, SejarahDesa Kalisari merupakan pemekaran dari Desa Cijantung sekitar tanggal 17 Maret 1879 dan diresmikan sekitar tanggal 20 Maret 1879 oleh Gubernur Hindia Belanda dengan beribu kota di kampung Kalimati, berjumlah 20 blok kampung dan luas 5.635 ha (56,35 km2). Sedangkan, kantor kepala kelurahan diresmikan sekitar tanggal 22 Maret 1957 jam 06:25 WIB oleh Gubernur KDKI Jakarta yang saat itu, Presiden negara Republik Indonesia yang saat itu, Soekarno dengan kepala desa awalnya bernama M.Noor, yang menjabat antara tahun 1955 sampai 1966. Kalisari awalnya merupakan kampung di wilayah Kel Cijantung dengan sebutan Cijantung IV, kecamatan pasar rebo. Namun sekitar tanggal 18 Maret 1955, kampung Kalimati ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasar Rebo, ini berubah statusnya menjadi kelurahan dan bernama Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 dengan lurah pertamanya adalah Muhammad Noor, yang menjabat selama 10 tahun. KampungAwal pembentukanSejak awal diresmikan pada tanggal 20 Maret 1979, masih terdiri dari 20 kampung saja. Namun sejak adanya perubahan luas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari semula hanya 1.500 km2 (150.000 ha), diperluas menjadi menjadi = luas wilayah semula + luas yang ditambahkan = 1.500 km2 + 500 km2 = 2.000 km2 (200.000 ha), dimasukkan Desa Kalisari ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan kodepos 16970 pada tanggal 18 Maret 1982 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no: 43 tahun 1981 tentang pembentukan kota administratif Depok dan pengubahan status menjadi kelurahan dan bernama Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 pada tanggal 14 April 1982, masih terdiri dari 20 kampung dengan luas 5.635 ha (56,35 km2) dengan lurah awalnya Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat pada tanggal 14 April 1982 s/d 30 Juli 1982 dan keduanya Nurul Sabeni, yang menjabat pada tanggal 31 Juli 1982 s/d 13 April 1983. Namun sejak diberlakukan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor: 1251 tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas wilayah, perubahan nama yang kembar/sama dan penetapan luas wilayah, wilayah kelurahan Kalisari dipecahkan menjadi 3, yakni: kelurahan Kalisari (induk), kelurahan Pekayon dan kelurahan Kelapa Dua Wetan. Akhirnya, wilayah kelurahan Kalisari (induk) membawahi 6 kampung dengan beribu kota di kampung Kalisari Lor luas 1.380 ha (13,80 km2), kelurahan Pekayon membawahi 5 kampung dengan beribu kota di kampung Pekayon dan luas 1.605 ha (16,05 km2) dan kelurahan Kelapa Dua Wetan membawahi 9 kampung dengan beribu kota di kampung Kelapa Dua Wetan dan luas 2.650 ha (26,50 km2). Batas-batas kelurahan Kalisari, adalah:
Namun sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 60 tahun 1990 tanggal 18 Desember 1990, tentang pembentukan kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan di Kotamadya Jakarta Utara, kecamatan Palmerah, Kalideres dan Kembangan di Kotamadya Jakarta Barat, kecamatan Johar Baru di Kotamadya Jakarta Pusat, kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung dan Ciracas di Kotamadya Jakarta Timur dan kecamatan Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan di Kotamadya Jakarta Selatan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka wilayah ini memasukkan kelurahan Kelapa Dua Wetan ke wilayah kecamatan Ciracas. Wilayah kelurahan Kelapa Dua Wetan sudah berada di wilayah kecamatan Ciracas, serta kelurahan Kalisari dan kelurahan Pekayon tetap berada di wilayah kecamatan Pasar Rebo. Akibat pembentukan wilayah kecamatan Cipayung dan Ciracas, luas wilayah kecamatan Pasar Rebo telah menyusut. Pada tahun 2004 sampai sekarangNamun sejak diberlakukan Undang-undang Republik Indonesia nomor: 32 tahun 2004 dan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor: 11 tahun 2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang pembentukan 30 kampung dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan nama kampung, pemindahan kampung dari wilayah Bodetabek ke wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan pemindahan kampung dari wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah Bodetabek, maka wilayah kelurahan Kalisari mengalami perubahan batas wilayah dan bertambahnya dari semula terdiri atas 6 kampung, yakni: Kampung Kalisari Lor, Kampung Kalisari Kidul, Kampung Bebesan, Kampung Jalangkoting, Kampung Kalijampang dan Kampung Kali Cijantung dengan memasukkan kampung-kampung ke wilayah kelurahan Pasir Gunung Selatan TransportasiDulu, sebelum akhir tahun 1970-an, Jaringan transportasi umum sangatlah sulit dan kawasan masih gelap serta banyak tikus, jorok, kumuh dan jaringan transportasi masih minim serta Kalisari masih adalah desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. Namun, sejak awal tahun 1980-an, Kawasan itu mulai ada penerangan dan jaringan trayek angkutan dalam kota masuk ke wilayah desa Kalisari serta Kota Depok menjadi status kota administratif dan masuk ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur serta diubah status menjadi kelurahan pada tanggal 14 April 1982. Bahkan mulai ada penerangan, tikus sudah diusir serta bersih, bahkan diluncurkannya trayek baru mobil KWK, dengan rute T09, jurusan Kalisari - Cililitan dan bus kota, dengan rute PPD 900, jurusan Depok - Senen pada tanggal 18 Maret 1982. Sedangkan, jaringan trayek angkutan antarkota masuk ke dalam wilayah Kalisari pada tahun 1995. Namun sejak bulan Agustus 2008, Trayek bus kota kini tidak melalui Jalan raya Bogor dan tak beroperasi lagi karena minimnya penumpang dan penumpang beralih naik Kereta api dan kendaraan pribadi. Kini, Jalur ini hanya dilalui trayek mobil angkutan kota dan bus antarkota saja. PendidikanSekolah-sekolah yang terdapat di kelurahan ini antara lain:
|