Kabinet Lebanon (bahasa Arab: مجلس الوزراء اللبنانيMajlis al-Wuzara al-Lubnani) adalah dewan eksekutif yang ada di negara Lebanon.
Kewenangan Kabinet
Kabinet ini memiliki beberapa kewenangan, yaitu:
Mengembangkan kebijakan publik di semua bidang dan mengembangkan rancangan undang-undang, ketetapan, dan swrat keputusan yang diperlukan untuk dijalankan.
Memastikan pelaksanaan undang-undang dan peraturan serta mengawasi seluruh pekerjaan departemen dan lembaga negara dibidang sipil, militer dan keamanan.
Menunjuk, memecat dan menerima pengunduran diri pejabat negara sesuai dengan hukum.
Dalam situasi tertentu sesuai dengan konstitusi, memiliki hak untuk membubarkan DPR.
Otoritas Kabinet
Presiden: memiliki hak untuk memimpin kabinet, tetapi ia tidak dapat memberikan suara pada keputusaan yang diambil didalamnya.
Perdana Menteri: Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh kabinet.
Menteri: Orang yang bertanggungjawab dalam memimpin Kementerian.
Anggota Kabinet
Berikut ini adalah Kabinet ke-73, dan kabinet ke-4 pada Pemerintahan Presiden Michel Suleiman. Berdasarkan Surat Keputusan nomor 11216 tanggal 15 Februari2014 tentang pengangkatan Tammam Salam sebagai Perdana Menteri, dan Surat Keputusan nomor 11217 tanggal 15 Februari2014 tentang pembentukan kabinet. Surat Pernyataan Menteri dikeluarkan pada tanggal 19 Maret2014 dan memperoleh kepercayaan dari DPR pada tanggal 20 Maret2014 dengan 96 suara setuju, 4 suara memblokir, 1 abstain dan 27 tidak hadir.[1]