Janasadhu WarmadewaSang Ratu Sri Janasadhu Warmadewa adalah seorang raja dari Wangsa Warmadewa, yang memerintah di Bali pada sekitar akhir abad ke-10 M.[1] Berdasarkan berbagai peninggalan prasasti yang ada, ia merupakan raja kelima dari Wangsa Warmadewa.[1][2] Walaupun demikian, nama raja Janasadhu Warmadewa ini tercantum hanya dalam satu prasasti saja, yaitu Prasasti Sembiran (No. 209 Sembiran A II), yang dikeluarkan pada tahun 897 Saka (975 Masehi).[1][3] Dalam prasasti Sembiran A II tersebut, diceritakan bahwa raja Janasadhu Warmadewa telah memberikan perintah kepada penduduk desa Julah dan desa-desa di sekitarnya (Indrapura, Buwun Dalam, dan Hiliran)[1][4] untuk saling membantu dalam memperbaiki tempat peribadatan (Pura Meru atau pertapaan Dharmakuta),[1] serta mempersenjatai diri dan saling melindungi dalam peperangan dan menghadapi perampokan.[1][3] Dengan demikian dapat diketahui bahwa desa-desa tersebut, yaitu para penduduk Bali mula (Bali Aga), sejak lama telah menetap di wilayah dekat pantai Bali utara; dan setidaknya sejak abad ke-10 mereka telah diperintahkan oleh raja untuk menjaga tempat peribadatan dan pelabuhan dagang daerah tersebut, demi kepentingan negara.[5] Tidak diketahui dengan pasti sampai kapan raja Janasadhu Warmadewa ini berkuasa; namun dalam Prasasti Gobleg yang berangka tahun 905 Saka (983 Masehi) telah disebutkan nama seorang penguasa baru, yaitu ratu Sri Wijaya Mahadewi.[1][6][7] Prasasti ratu tersebut juga diawali dengan kata "Punah", sebagaimana juga pada prasasti raja Janasadhu Warmadewa.[1] Namun, ratu tersebut adalah penguasa pertama di Bali yang memakai gelar "Sri Maharaja", sedangkan raja-raja Wangsa Warmadewa sebelumnya hingga raja Janasadhu memakai gelar "Sang Ratu".[1][2] Lihat pulaReferensi
|