Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau jika disingkat menjadi Itjen KESDM adalah tingkatan eselon I di Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal dipimpin seorang Inspektur Jenderal yang saat ini dipimpin oleh LetjenTNI(Mar)(Purn)Bambang Suswantono, SH.,MH.,M.Tr.(Han).
Tugas dan Fungsi
Inspektorat Jenderal memiliki tugas sebagai pengawas intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM terdiri atas: