Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Insentif pajak

Insentif pajak mengacu pada upaya yang dilakukan suatu negara untuk menarik i[1]nvestor dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi. Hal ini juga menjadikan kompetisi antar negara untuk meyakinkan investor masuk dan menanamkan modal di negaranya serta tidak berpindah ke negara lain. Insentif pajak yang diberikan bisa berupa pengecualian, pengurangan dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak, maupun penangguhan pajak.[1]

Dalam pelaksanaannya, pemberian insentif pajak bisa memberikan dampak positif dan negatif tergantung bagaimana perhitungan dan pelaksanaannya. Para pembuat kebijakan harus mempertimbangkan biaya dan manfaat serta memperhitungkan apakah manfaat yang akan didapat lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan atau kesempatan yang hilang untuk menarik pajak dari kegiatan ekonomi yang ditetapkan.[2] Ada beberapa hal yang menjadi fokus atas biaya yang disebabkan dari insentif pajak:

  • Pendapatan yang hilang atas kegiatan ekonomi yang dikenakan.
  • Alokasi sumber daya
  • Biaya atas penegakan dan kepatuhan.
  • Kurangnya transparansi apabila syarat yang dibuat didasarkan pada subjektifitas dan diskresioner sehingga rawan disalahgunakan.

Transparansi dan Insentif Pajak

Transparansi dalam pelaksanaan insentif pajak merupakan hal yang fundamental bagi para pemangku kepentingan termasuk pemerintah. Transparansi bisa memberikan Informasi kebijakan insentif pajak kepada publik sebagai pertanggungjawaban pemerintah pada kebijakan yang diambil. Selain itu, transparansi juga diperlukan dalam evaluasi kebijakan. Ada tiga dimensi dalam mengukur transparansi dalam pelaksanaan insentif pajak:[3]

  1. Dimensi hukum dan peraturan, insentif pajak selalu berkaitan dengan hukum pajak yang mengatur setiap pelaksanaannya.
  2. Dimensi Ekonomi, yaitu sebab ditetapkannya insentif pajak harus jelas dan didasarkan pada biaya dan manfaat yang dapat diuji secara metodologi.
  3. Dimensi Administratif, yaitu persyaratan yang mudah, jelas, dan sepesifik serta memberikan panduan kepada otoritas penegak hukum pajak untuk memantau dan menegakkan insentif pajak.

Referensi

  1. ^ a b HASIBUAN, BATARA (Oktober 2016). "SEKILAS TENTANG INSENTIF PAJAK". Binus University, Faculty of Humanities. 
  2. ^ OECD (2007). "Tax Incentives for Investment – A Global Perspective: experiences in MENA and non-MENA countries". MENA-OECD Investment Programme.  line feed character di |title= pada posisi 54 (bantuan)
  3. ^ "Options for Low Income Countries' Effective and Efficient Use of Tax Incentives for Investment" (PDF). OECD: 24. 
Kembali kehalaman sebelumnya