Dr. H. Indra Muchlis Adnan, S.H., M.H., M.M., M.Kn., Ph.D.[1] (29 Desember 1966 – 26 April 2024) adalah seorang politikus Indonesia. Ia merupakan Bupati Indragiri Hilir dua periode yakni 2003—2008 dan 2008—2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Fraksi Golkar periode 1999—2003.[2][3][4][5]
Kontroversi
Kasus korupsi
Indra Mukhlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan, setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sebagai tersangka pada 30 Juni 2022 dan langsung ditahan.[6] Indra hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD periode 2004-2006, yang bersumber dari APBD-P Indragiri Hilir tahun 2004 senilai Rp. 4,2 milyar. Atas kasus ini, Indra Mukhlis Adnan dititipkan di Lembaga pemasyarakatan kelas II, Tembilahan, Indragiri Hilir.[7][8]
Referensi