Presiden Abdurrahman Wahid diterpa isu skandal Buloggate dan Bruneigate. Buloggate berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Urusan Logistik (Bulog), sedangkan Bruneigate berkaitan dengan pemberian dana dari Sultan Brunei.[2][3]
1 Agustus – Bom meledak di kantor Kedutaan Besar Filipina di Jakarta. Dua orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka.[4] Duta besar Filipina Leonides T. Caday termasuk dalam korban meninggal dunia.[5]
18 Agustus – Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (sebelumnya bergabung dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI) melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4 Oktober – Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Banten yang menandai terbentuknya Provinsi Banten sebagai pemekaran dari Provinsi Jawa Barat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang disahkan pada 17 Oktober 2000.[9]
10 November – Presiden Abdurrahman Wahid meresmikan Masjid Al-Akbar atau Masjid Agung Surabaya. Masjid ini adalah masjid terbesar kedua di Indonesia setelah Masjid Istiqlal di Jakarta.
18 November – Dirgantara Air Service Penerbangan 3130 menabrak pucuk pohon dan jatuh ke hutan di dekat bandara tidak lama setelah lepas landas dari Bandar Udara Datah Dawai, Kabupaten Malinau. Tidak ada korban jiwa, tetapi ke-18 awak dan penumpang di dalamnya cedera; 11 di antaranya luka parah.[10][11]
21 November – Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menandai terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 4 Desember 2000.[12]
Akhir November – Sebanyak 151 anggota DPR menandatangani petisi yang meminta pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid.[13]
Desember
5 Desember – Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Gorontalo yang menandai terbentuknya Provinsi Gorontalo sebagai pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo tanggal 22 Desember 2000.[14]