Hukum ruang angkasaHukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktivitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa. Pengembangan awalDimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2] Referensi
Pranala luar
|