Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Hukum ruang angkasa

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktivitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi

  1. ^ inesap.org Diarsipkan 2008-03-18 di Wayback Machine. Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya