Hukum kepailitan
Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.[1] Bahwa Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) terkait ini pailit di mana pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit (kurator) di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. MengajukanYang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan di antaranya oleh:
PersyaratanPersyaratan Kepailitan di antaranya sebagai berikut:
Dapat dinyatakanYang Dapat dinyatan pailit di antaranya:[3]
Dasar hukumHukum kepailitan menjelaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum yang memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.[3] PeraturanPeraturan mengenai hukum kepailitan terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Referensi |