Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Himpunan mahasiswa jurusan

Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah organisasi mahasiswa ditingkat jurusan di suatu perguruan tinggi yang merupakan kegiatan ekstra kurikuler. Keberadaan Himpunan Mahasiswa haruslah berdasarkan prinsip Dari, Oleh dan Untuk Mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa merupakan media bagi anggotanya untuk mengembangkan pola pikir, potensi, dan kepribadian yang berkaitan dengan disiplin ilmunya agar siap terjun ke masyarakat. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) berada di tingkat fakultas dan berada di bawah kordinasi Senat Mahasiswa atau BEM Fakultas, sehingga seluruh kegiatannya harus berafiliasi ke program Senat Mahasiswa.

Adapun kegiatan HMJ umumnya hanya terbatas pada kegiatan di tingkat jurusan, khususnya dalam rangka pengkajian dan pengembangan keilmuan setiap jurusan. Misalnya dalam Fakultas Ilmu Pendidikan, ada HMJ PLS, HMJ Kurikulum dan Teknologi Pendidikan (KTP); HMJ Pendidikan Luar Sekolah (PLS); HMJ Bimbingan dan Konseling (BK); HMJ Pendidikan Luar Biasa(PLB); HMJ Pendidikan Olah Raga (POR); HMJ Administrasi Pendidikan (AP), dsb. Atau misalnya di Fakultas Sastra, akan ada HMJ Sastra Arab (SAR); HMJ Sastra Inggris SIN); HMJ Sastra Indonesia (BI); HMJ Sastra Jepang (JP); HMJ Sastra China (SC), dsb.

Jadi, setiap fakultas bisa terdapat beberapa HMJ, sehingga untuk sebuah fakultas yang tidak terdapat dua atau lebih jurusan, tidak perlu dibentuk HMJ di fakultas tersebut.

Susunan kepengurusan HIMA Terdiri Dari:

  • Ketua,
  • Wakil ketua,
  • Sekretaris,
  • Wakil sekretaris,
  • Bendahara,
  • Wakil bendahara, &
  • Beberapa deviasi sesuai dengan kebutuhan hima.

Pengurus HMJ dipilih dalam pemilihan raya yang melibatkan seluruh mahasiswa di tingkat jurusan.

Oleh karena prinsip "dari" "oleh" dan "untuk" mahasiswa, dengan demikian maka seluruh konsekuensi biaya dan dana yang ditimbulkannya akan menjadi tanggung jawab dan beban setiap HMJ, kecuali adanya kebijakan dari organisasi kemahasiswaan setingkat di atasnya (dalam hal ini Senat Mahasiswa/BEM Fakultas) atau Dekan Fakultas

Kembali kehalaman sebelumnya