Dr. Harjono, S.H., M.C.L. (lahir 31 Maret 1948) adalah mantan HakimMahkamah Konstitusi Republik Indonesia.[1] Ia tetap vokal dalam urusan peradilan di Indonesia bahkan setelah pensiun, dan menyatakan dukungan atas proses mempermalukan secara publik sebagai hukuman bagi orang yang dihukum karena korupsi.[2] Pada tahun 2016, ia juga muncul kembali di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai ahli yang mendukung Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengenai pasal cuti bagi petahana di masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Basuki.[3][4]
Harjono menyelesaikan studi sebagai sarjana muda dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Ia kemudian melanjutakan pendidikannya mengambil sarjana hukum pada universitas yang sama pada tahun (1977). Kemudian ia menyelesaikan program Master Of Comparative Law di Southern Methodist University Dallas,Amerika Serikat pada tahun (1981). Adapun Pendidikan doktoral yang ia tempuh di Unair, dan selain itu ia juga sebagai staf pengajar di Universitas ini.[5]
Sebagai wujud dedikasinya pada bidang ilmu hukum ia tidak hanya mengajar di satu universitas saja, melainkan ia juga memberika kuliah di berbagai universitas, yaitu Universitas Islam Indonesia (UII, Yogyakarta), Universitas Sam Ratulangi(Manado), Universitas Islam Malang, Universitas Islam Sultan Agung(Semarang), dan Universitas Udayana(Denpasar). Ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangkalan (Madura). Kemampuannya sebagai dosen tidak diraugakan lagi. Salah satu buktinya, ia meraih gelar sebagai Dosen Teladan Di Tingkat Nasional Pada Tahun (1995). Beragam aktivitas kerorganisasian yang ia pernah ikuti seperti menjadi anggota kehormatan Pusat Studi Hak Asasi Manusia FH Unair, anggota Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Jawa Timur. Suami dari Siti Sundari yang menyukai kegiatan berkebun ini juga merupakan Tim Ahli Redaksi Umum Harian Surabaya Post (1991-1993), Tim Ahli Dapartemen Kehakiman dalam Penyusanan RUU Kewarganegaraan dan Tim ahli Perancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya. Terakahir, Bapak dari empat anak ini, yaitu Harika, Dyah, Raditiyo, dan Galih, ini adalah anggota MPR RI unsur Utusan Daerah dari Provinsi Jawa Timur sebelum ia diangkat menjadi Hakim Konstitusi.[5]