Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Hak khiyar

Hak khiyar (bahasa Arab: الخيار) dalam fikih muamalah adalah hak yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli untuk melanjutkan transaksi tersebut atau membatalkannya. Hak khiyar—secara bahasa artinya "pilihan"—termasuk bentuk perwujudan hukum Islam yang selalu memperhatikan kondisi dan manfaat subjek dan objek hukum.[1]

Macam-macam khiyar

Hak khiyar tersebut terdapat dalam keadaan-keadaan berikut.

Khiyar majlis

Majlis artinya tempat terjadinya transaksi jual beli.[1] Penjual dan pembeli berhak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksinya selama masih berada di tempat terjadinya transaksi. Hak khiyar majlis ada pada semua jual beli.[2] Baits (2016), hlm. 47 menyebutkan larangan dari Nabi Muhammad terhadap perbuatan "secara sengaja menghindari khiyar majlis" berdasarkan hadis berikut.

Khiyar syarat

Penjual atau pembeli diperbolehkan mengajukan perjanjian dalam masa waktu tertentu setelah akad untuk bisa membatalkan akad tersebut; atau dengan kata lain memperpanjang khiyar majlis setelah para pihak berpisah.[3] Inilah yang disebut khiyar syarat. Jika pihak yang lain menyetujuinya, maka khiyar syarat berlaku dengan ketentuan-ketentuan:

  1. pembeli boleh memanfaatkan barang selama masa perjanjian;
  2. pembeli menanggung risiko barang; dan
  3. akad/transaksi dianggap mengikat (tidak batal) jika masa perjanjian berakhir.[4]

Khiyar Ghaben

Bentuk-bentuk transaksi ghaban atau ghaben yang mendapat hak khiyar:[5]

  1. talaqqi ar-rukban,
  2. bai' najasy, dan
  3. bai' mustarsil.

Lainnya

  1. Khiyar tadlis (pilihan karena dikelabuhi), yaitu ketika cacat barang ditutup-tutupi dengan cara menampakkan barang lain yang tidak cacat.
  2. Khiyar aib, yaitu ketika cacat barang tersembunyi tidak disebutkan oleh penjual dan baru diketahui oleh pembeli setelah berpisah dari penjual.
  3. Khiyar takhbir bits-tsaman, yaitu ketika harga yang disebutkan tidak jelas. Hal ini mungkin terjadi pada jual beli terutang (barang dahulu, uang kemudian).
  4. Khiyar ketika penjual dan pembeli belum sepakat dalam hal-hal tertentu (dalam klausul kesepakatan transaksi).
  5. Khiyar untuk pembeli apabila kondisi barang setelah dibeli telah berubah dari kondisinya sebelum dibeli.

Lihat pula

Pranala luar

(Arab) Bab Khiyar Diarsipkan 2019-03-14 di Wayback Machine. dalam Buku "Al-Kāfī fī Fiqhil-Imām Aḥmad"

Referensi

Catatan kaki
  1. ^ a b Al-Fauzan 1423 H, hlm. 21.
  2. ^ Baits 2016, hlm. 47.
  3. ^ Baits 2016, hlm. 48.
  4. ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 23; Baits 2016, hlm. 49.
  5. ^ Al-Fauzan 1423 H, hlm. 23; Baits 2016, hlm. 53-54.
Daftar pustaka
Kembali kehalaman sebelumnya