Hak atas pendidikan telah diakui sebagai hak asasi manusia oleh sejumlah konvensi, seperti Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR):
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2. Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut
secara penuh:
a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan
tingkat lanjutan pada umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala
cara yang layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar
kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan
cuma-cuma secara bertahap;
d) Pendidikan mendasar harus sedapat mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang
yang belum mendapatkan atau belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
e) Pengembangan suatu sistem sekolah pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan,
suatu sistem beasiswa yang memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf
pengajar harus terus menerus diperbaiki.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan wali
yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain yang didirikan oleh
lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal pendidikan sebagaimana
ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan, dan untuk memastikan bahwa
pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka.
4. Tidak satupun ketentuan dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk
mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan dan mengurus lembagalembaga pendidikan sepanjang prinsip-prinsip yang dikemukakan ayat 1 Pasal ini selalu
diindahkan, dan dengan syarat bahwa pendidikan yang diberikan dalam lembaga-lembaga itu
memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh Negara.[1]
Hak ini juga dapat ditemui di dalam Pasal 26 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.[2]
Catatan kaki