Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2014
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Dibubarkan2019
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan
Susunan organisasi
Direktur JenderalIntan Ahmad (2015–2018) Ismunandar (2018–2019)
Sekretaris Direktorat JenderalSutrisna Wibawa (2015–2017)

Rina Indiastuti (2017–2019)

Direktur
Direktur PembelajaranParistiyanti Nurwardani
Direktur KemahasiswaanDidin Wahidin
Direktur Penjaminan MutuAris Junaidi
Kantor pusat
Gedung D, Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270
Situs web
http://belmawa.ristekdikti.go.id/

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1]

Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) digabungkan ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[2] Sebelumnya terdapat Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Ditjen Dikti.[3] Namun, pada 2019, saat Kabinet Indonesia Maju dibentuk, Ditjen Dikti kembali digabungkan ke Kemendikbud sehingga direktorat jenderal ini ikut kembali ke Kemendikbud.

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
  3. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
  4. pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Lihat Pula

Pranala luar

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya