Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri atau disingkat dengan Kesbangpol Kemendagri merupakan salah satu direktorat dari Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kesbangpol Kemendagri dipimpin oleh Direktur Jenderal Kesbangpol. Pada tahun 2015 Ditjen Kesbangpol berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. SejarahDirektorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik yang dahulu dikenal dengan Direktorat Jenderal Sosial Politik sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan nama nomenklatur yaitu dari Direktorat Jenderal Sosial Politik berubah menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat berubah lagi menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan sekarang menjadi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.[1] Unit KerjaSekretariat Direktorat JenderalSekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. Sekretariat Direktorat Jenderal, menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan KebangsaanDirektorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan KemasyarakatanDirektorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Politik Dalam NegeriDirektorat Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang politik dalam negeri. Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Ketahanan EkonomiDirektorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan ekonomi dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesi. Direktorat Ketahanan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Kewaspadaan NasionalDirektorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 41 Tahun 2010,[2] mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang kewaspadaan nasional. Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
Referensi
|