Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Razilu, M.Si., CGCAE
Sekertaris Direktorat JenderalDr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M.
Direktur Hak Cipta dan Desain IndustriAgung Damarsasongko, S.H., M.H.
Direktur Merek dan Indikasi GeografisHermansyah Siregar, S.H., M.H.
Direktur Teknologi InformasiIka Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.
Direktur Penegakan HukumKombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang-
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi-
Situs web
https://dgip.go.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (disingkat Ditjen KI atau DJKI) merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Kembali kehalaman sebelumnya