Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota BandungDinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (Diskar PB Kota Bandung) merupakan Dinas Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran dan sub urusan bencana.[1] OrganisasiSeperti yang telah ditetapkan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 67 Tahun 2022, susunan oanisasi Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung ditetapkan sebagai berikut:[2]
Satuan Relawan KebakaranSatuan Relawan Kebakaran (Satwankar) yang tertera dalam Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 982 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran didefinisikan sebagai wadah partisipasi dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam rangka mengatasi ancaman bahaya kebakaran di lingkungan kelurahan padat huni.[3] Pada nyatanya, pemberdayaan Satwankar sebagai pionir partisipasi di dalam masyarakat belum optimal karena kurangnya SDM Internal untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan Satwankar di 151 Kelurahan yang tersebar di Kota Bandung. Permasalahan ini diperparah dengan Kurangnya Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan di masyarakat.[4] Referensi
|