Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Di Indonesia Dewan Komisaris ditunjuk oleh RUPS dan di dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari dewan komisaris.
Dewan Komisaris di Indonesia
Pengangkatan dan pemberhentian
Anggota dewan komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari anggota Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian dewan komisaris. Dalam pengangkatan dewan komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan dewan komisaris.
Dalam hukum Indonesia, selain Dewan Komisaris dikenal Dewan Pengawas Syariah yang merupakan pengawas yang harus dibentuk dalam sebuah PT yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah yang ditunjuk oleh RUPS dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tugas dan kewenangan
Melakukan pengawasan atas jalannya usaha PT dan memberikan nasihat kepada direktur
Dalam melakukan tugas, dewan komisaris berdasarkan kepada kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT
Kewenangan khusus dewan komisaris, bahwa dewan komisaris dapat diamanatkan dalam anggaran dasar untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu direktur, apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan tertentu
Kewajiban
Membuat risalah rapat dewan komisaris dan menyimpan salinan rapat
Melaporkan kepada PT mengenai kepemilikan saham dan/atau keluarga atas saham PT dan saham di PT lainnya
Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan