Denpasar Utara adalah sebuah kecamatan di kota Denpasar, Bali, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar No.12 tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Denpasar Utara di Kota Denpasar.[4][5] Pusat pemerintahannya berada di Desa Dauh Puri Kaja.
Geografi
Kecamatan Denpasar Utara dari segi geografis terletak disisi utara Kota Denpasar dengan luas wilayah: 3.302,148 Ha, yang terdiri dari tanah sawah (765 Ha), tanah kering (1.342,668 Ha), tanah untuk fasilitas umum (Kantor, lapangan dan lainnya: 327,91 Ha) dan lain-lain.[2]
Kondisi ketinggian geografis berada 500m di atas permukaan laut, dan sebagian besar merupakan wilayah pertanian, permukiman dan industri (jasa perdagangan).[1]
Pemerintahan
Pembagian administratif
Kecamatan Denpasar Utara memiliki 11 Desa/Kelurahan meliputi 3 Kelurahan dan 8 Desa yaitu: