Dendam atau tindakan balas dendam adalah melakukan tindakan berbahaya terhadap seseorang atau kelompok sebagai tanggapan atas suatu penderitaan yang ditimbulkan, baik itu nyata[1] atau hanya berdasarkan persepsi pribadi.[2]Francis Bacon menggambarkan balas dendam sebagai semacam "keadilan liar" yang "tidak... melanggar hukum [dan] di luar hukum."[3] Keadilan primitif atau keadilan retributif sering dibedakan dari bentuk-bentuk yang lebih formal dan halus dari keadilan, seperti keadilan distributif dan penghakiman ilahi.
Referensi
^Daladier, Edouard (1995). Daladier, Jean, ed. "Prison Journal, 1940-1945". Westview Press, 1995: 63 – via ISBN 0813319056, 9780813319056.