Denda keterlambatanDenda keterlambatan adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia barang atau jasa oleh pejabat pembuat komitmen dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.[1] Denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 (1 ‰) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan [1] dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila pejabat pembuat komitmen memutuskan kontrak secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri.[1] Rujukan
|