Daftar organisasi terlarang di Indonesia
Berikut daftar organisasi yang dilarang di Indonesia. "Organisasi terlarang" adalah organisasi yang sudah dicabut status badan hukumnya (yang berakibat pada larangan aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut) oleh pemerintah Indonesia. Pelarangan disebabkan oleh beberapa alasan; mulai dari dianggap mengancam kedaulatan negara, keterlibatan dalam kudeta, keterlibatan dalam aksi terorisme, radikalisme, politisasi agama dan lain-lain. DaftarDarul Islam Indonesia/Negara Islam IndonesiaPada 2 September 1962, Pemerintah Indonesia bersama TNI memutuskan untuk membubarkan Darul Islam Indonesia/Tentara Islam Indonesia. Selama periode 1950-1962, TNI melakukan berbagai operasi penumpasan dengan target pasukan DI/TII. TNI menyatakan Gerakan DI/TII selesai pada 1962 ketika pasukan terakhir menyerahkan diri di Losari, Brebes.[1] Partai Komunis IndonesiaMelalui Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS Nomor 1/3/1966, atas nama Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya. Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September. Jamaah IslamiyahJamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.[2] Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[3] Partai Masyumi (lama)Melalui Keputusan Presiden No.200 tahun 1960, Partai Masyumi dinyatakan dibubarkan. Alasan partai ini dibubarkan adalah ketidakseimbangnya pemerintahan nasional karena banyaknya partai politik waktu itu. Keinginan pemerintah untuk menerapkan Democratisch-centralisme, yakni suatu demokrasi yang memberikan kekuasaan pada pucuk pimpinan buat menghukum tiap penyelewengan, dan menendang bagian partai yang membahayakan massa.[4] Gerakan Aceh MerdekaSejak tahun 2005, GAM sudah dibubarkan dan anggotanya dilucuti pasca perdamaian setelah Pemberontakan di Aceh. Dalam Keputusannya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016, membatalkan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh karena menyerupai bendera bulan bintang yang dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka dan melanggar Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2007 sekaligus memberlakukan kembali Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 39 Tahun 1961.[5] Organisasi Papua MerdekaOrganisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan salah satu organisasi separatis yang ada di Indonesia. Sayap bersenjata dari OPM adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan OPM sebagai organisasi teroris di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[6] Gerakan Fajar NusantaraPemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016. Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.[7] Hizbut Tahrir IndonesiaKementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.[8][9] Jamaah Ansharut DaulahPada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.[10] Majelis Mujahidin IndonesiaMajelis Mujahidin Indonesia (MMI) terbentuk oleh Abu Bakar Ba'asyir yang menampakan diri saat gempa Samudra Hindia 2004 terjadi. Mereka mendirikan posko di pangkalan TNI AU Iskandar Muda di kota Banda Aceh, Aceh untuk membantu mengevakuasi jenazah, mendistribusikan bantuan, dan memberikan bimbingan spiritual kepada korban. Pada Desember 2007, anggota MMI menyerang masjid Ahmadiyah di Indonesia. Serangan tersebut dilatarbelakangi oleh fatwa yang dikeluarkan sebulan sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menentang bid'ah. Pada 13 Juni 2017, Amerika Serikat kemudian menegaskan kelompok itu sebagai organisasi teroris asing.[11] Front Pembela IslamPada 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan bersama menteri yang melarang Front Pembela Islam (FPI).[12] Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama(SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan pengunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Pemerintah mengatakan FPI telah mengancam ideologi nasional Indonesia, melakukan penggerebekan dan kekejaman ilegal termasuk terorisme, dan izin organisasinya telah kedaluwarsa.[13] Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas)Sejak didirikan 20 April 2014, Organisasi Annas terbentuk atas dasar kebencian kepada madzhab Syiah yang menurut mereka adalah aliran yang berbahaya.[butuh rujukan] Keberadaan dan visi misi demikian, dianggap oleh negara bertentangan dengan UUD 45 yang menyebutkan bahwa hak beribadah warga negara dilindungi oleh negara.[butuh rujukan]Informasi pembubaran Annas sendiri bersumber dari TR Kapolri yang ditandatangani oleh Waka Kabanintelkam Irjen Pol Suntana.[14] Referensi
|