Wakil Bupati Padang Lawas adalah posisi kedua yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola pemerintahan Kabupaten Padang Lawas, sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.