Daftar Rektor Universitas Negeri Padang
Rektor Universitas Negeri Padang atau Rektor UNP yang berlaku sebagai Pimpinan Universitas bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan universitas secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan universitas dan masyarakat. Rektor diangkat/diberhentikan oleh Senat Universitas untuk masa jabatan 4 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan khusus dalam suatu rapat terbuka Senat Universitas bersama Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Nama Rektor Universitas Negeri Padang berubah dari waktu ke waktu.
Daftar Rektor Universitas Negeri PadangBerikut ini adalah daftar mereka yang pernah menjabat sebagai Rektor UNP.[1]
Referensi
|