Ketua Menteri Jammu dan Kashmir adalah ketua eksekutif di Wilayah persatuan utara IndiaJammu dan Kashmir. Sebelum 30 Maret 1965, ketika sebuah amendemen dari Konstitusi Jammu dan Kashmir dilaksanakan, jabatan tersebut dikenal sebagai Perdana Menteri Jammu dan Kashmir. Sebelumnya, negara bagian tersebut memilih Wazir-e-Azam (perdana menteri) dan Sadr-e-Riyasat (presiden) miliknya sendiri. Namun, pada 1965, konstitusi negara bagian tersebut diamendemenkan, dan jabatan perdana menteri dan presiden berganti nama masing-masing menjadi ketua menteri dan gubernur.[1] Perubahan tersebut dilaksanakan pada 30 Maret 1965 ketika perdana menteri yang memerintah, Ghulam Mohammed Sadiq, diangkat sebagai ketua menteri Jammu dan Kashmir pertama.
^ abKolom ini hanya berisi nama partai ketua menteri tersebut. Pemerintahan negara bagian yang ia kepalai bisa jadi merupakan sebuah koalisi kompleks dari beberapa partai dan independen; partai-partai tersebut tidak dimasukkan disini.
^Sejumlah inside brackets mengindikasikan bahwa petahana tersebut sebelumnya pernah menjabat.