Nama "Candung" berasal dari sebuah alat sejenis parang yang dipakai masyarakat setempat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari, seperti memotong kayu dan lain sebagainya. Canduang adalah istilah yang dipergunakan masyarakat setempat untuk menyebut alat ini. Selain kegunaan tersebut "canduang" juga digunakan masyarakat untuk mempersenjatai diri dalam menghadapi musuh. Pada masa tren masyarakat cakak banyak sering terjadi perkelahian antarkampung, mayarakat luar lama-kelamaan akrab dengan nama masyarakat Canduang, masyarakat yang selalu menggunakan "Canduang" ketika berkelahi.
Awal muasal wilayah yang bernama Canduang dewasa ini adalah sebuah kampung kecil yang berada di dekat Balai Sati.
Geografi
Kecamatan Candung berada di kaki Gunung Marapi dengan daerah yang berombak dan berbukit sampai dengan lereng yang sangat terjal. Kecamatan Candung berada pada ketinggian antara 780 hingga 2891 m di atas permukaan laut.
Tempratur udara di Kecamatan Candung adalah antara 20 °C hingga 28 °C. Kelembaban udara 88%, kecepatan angin antara 4 hingga 20 km/jam dan penyinaran matahari rata-rata 58%. Curah hujan daerah Kecamatan Candung adalah antara 3500 hingga 4000 mm/tahun tanpa bulan kering.
Kecamatan Candung dilalui oleh 2 batang air yaitu Batang Jabua dan Batang Lasi.
Kecamatan Candung yang berjarak 66 km dari ibu kota Kabupaten Agam itu memiliki batas wilayah administrasi pemerintahan sebagai berikut:
Nagari di sebelah Selatan rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari PerangAmpek Angkek Selatan di bawah Camat Militer IV Angkat Selatan.
Nagari di sebelah Utara rel Kereta Api diperintah oleh Wali Nagari Perang Ampek Angkek Utara di bawah Camat Militer Baso.
Setelah Kemerdekaan
Selanjutnya dengan Ketetapan Bupati/Ketua Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Agam melalui Surat Keputusan Nomor 038/2-2/1950 tanggal 22 Juni1950, kedua wilayah di atas disatukan kembali menjadi Ampek AngkekCanduang yang Pemerintahannya dipimpinan oleh seorang Assisten Wedana. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pada tahun 1975 istilah Assisten Wedana diganti dengan Camat selaku Kepala Wilayah.
Setelah beberapa tahun berjalan, maka pada tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 337/GSB/1984, di mana untuk Kecamatan Ampek Angkek Canduang dibentuk Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Kecamatan (Camat Pembantu) yang berkedudukan di Lasi dengan membawahi 3 Nagari dan 18 Desa. Dengan demikian maka Kecamatan Induk Kecamatan Kecamatan Ampek Angkek Canduang membawahi 7 Nagari dengan 33 Desa yang tetap dipimpin oleh Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan yang berkedudukan di Biaro.
Sistem dan kondisi Pemerintah Kecamatan Ampek Angkek Canduang dengan Nagari tersebut tidak lagi mengalami perumbahan, kecuali terjadi 4 kali perubahan pada tingkat Desa atas dasar kebijakan Pemerintah Pusat dengan Program Penataan Desa, di mana jumlah desa yang ada di Kecamatan Ampek Angkek Canduang dan Kecamatan Perwakilan Ampek Angkek Canduangsebanyak 51 desa menjadi sebagai berikut:
Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduangmembawahi 13 Desa
Akhirnya seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyikapi peluang otonomi tersebut untuk kembali ke sistem Pemerintahan Nagari. Untuk itu dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 09 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari yang sekaligus juga disikapi oleh Pemerintah Darah Kabupaten Agam dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari yang secara langsung ataupun tidak langsung mengubah sistem pemerintahan dan jumlah desa menjadi Jorong, namun tidak mengubah batas, jumlah dan nama Nagari.
Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Perwakilan Kecamatan Ampek Angkek Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran Kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tersebut pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2002 maka diresmikanlah Kecamatan Canduang definitive oleh Bupati Agam dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Agam.
Pembagian Adminisratif
Kecamatan Candung saat ini terbagi atas 3 Nagari yaitu:
Pelayanan kesehatan di kecamatan Baso telah memadai, yang mana di kecamatan Candung telah terdapat 1 puskesmas, 6 puskesmas pembantu dan 1 puskesmas keliling.
Data sekolah di Kecamatan Candung Sumber: Profil Kecamatan Candung
Perhubungan
Kecamatan Candung memiliki 49 KM jalan kabupaten.
Selain itu, kecamatan Candung mempunyai transportasi angkutan umum yang sangat memadai. Ada beberapa rute yang dilalui oleh beberapa angkutan umum di Kecamatan Candung. Yang mana rute tersebut menghubungkan beberapa lokasi maupun tempat wisata di Kecamatan Candung dengan Kota Bukittinggi.