Batal adalah salah satu dari hukum Islam. Batal adalah sesuatu perkara yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum syariat. Seperti salat yang dikerjakan dengan rukun dan syarat yang tidak sesuai.
contoh: melakukan salat tanpa penyempurnaan rukun ( misalkan tidak ada gerakan di antara salah satunya gerakan rukuk atau sujud dll)