Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Sugeng Hariyono, M.Pd.
Sekretaris Badan
T.R Fahsul Falah, S.Sos, M.Si.
Kantor pusat
Jl. Taman Makam Pahlawan No.8 Kalibata, Jakarta Selatan
Situs web
bpsdm.kemendagri.go.id

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (disingkat BPSDM Kemendagri) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1][2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  3. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
  6. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh.[2]

Unit pelaksana teknis

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, badan ini juga memiliki empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), yakni:[3]

Nama Wilayah kerja
PPSDM Regional Bukittinggi Sumatera (kecuali Lampung)
PPSDM Regional Bandung Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan
PPSDM Regional Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara
PPSDM Regional Makassar Sulawesi, Maluku, dan Papua

Referensi

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Dirjen
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-05. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 November 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya