Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (disingkat BPSDM Kemendagri) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1][2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:[2]
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh.[2]
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, badan ini juga memiliki empat Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), yakni:[3]
Nama
|
Wilayah kerja
|
PPSDM Regional Bukittinggi
|
Sumatera (kecuali Lampung)
|
PPSDM Regional Bandung
|
Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan
|
PPSDM Regional Yogyakarta
|
Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara
|
PPSDM Regional Makassar
|
Sulawesi, Maluku, dan Papua
|
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|