Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik (disingkat Bappetal) adalah lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang telah menerapkan kompetisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Bappetal kemudian dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2003.[1] Namun pada tanggal 1 Desember 2004 Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 sehingga pembentukan Bappetal dibatalkan.[2] Referensi
|