Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (disingkat BPLS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS.
Susunan organisasi
BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.