Asuransi sosialAsuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.[1][2] Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun.[3] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[4] Sedangkan didalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN disebutkan bahwa asuransi sosial adalah Suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. (sumber: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN) Asuransi sosial di Indonesia berdasarkan pada dasar hukum, seperti UU no. 33 dan 34 tahun 1964 untuk asuransi kecelakaan penumpang, UU no.3 tahun 1992 untuk Jamsostek, dan UU no.11 tahun 1967 untuk TASPEN.[5] SifatAsuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.[6] Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[6][7] Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua ataupun yang meninggal dunia.[8] Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.[8] Ciri khasAsuransi sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial.[9] Bersifat wajib adalah setiap individu yang tergabung dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.[9] Asuransi sosial di IndonesiaBeberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[10] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.[10]
ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[10]
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[10] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[10] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[10]
Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[10] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[10] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[10]
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[10] Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[10] BPJS Kesehatan berdiri sejak 1 januari 2014, khusus menangani asuransi kesehatan seluruh rakyat indonesia baik masyarakat umum, ASN, TNI,Polri, swasta, dan masyarakat tidak mampu yang iuranya dibayarkan oleh negara. BPJS tenaga kerja bertanggung jawab mengelola jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun Referensi
|