Albert Wairisal
Albert Wairisal[1] (lahir di Ameth, Nusa Laut, Maluku Tengah, Maluku, 23 Oktober 1909 — meninggal di Ambon, 1990) adalah Perdana Menteri pertama Republik Maluku Selatan (RMS; Republik Maluku Selatan). Ia lahir di desa di pulau Nusalaut Amet (Nusa Laut), salah satu Kepulauan Lease. Pulau-pulau Lease merupakan bagian dari Maluku, yang kemudian milik Hindia Belanda. Setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949 dari Hindia Belanda dengan pengecualian Pulau Papua untuk Republik Indonesia Serikat (RIS) atau Indonesia Serikat, Maluku milik negara RIS Indonesia Timur. Segera setelah serah terima, menjadi jelas bahwa struktur federal Indonesia diangkat. Sebagai tanggapan, diikuti pada tanggal 25 April 1950 di Ambon, proklamasi RMS yang ditandatangani oleh dua orang: Presiden JH Manuhutu dan Perdana Menteri Albert Wairisal. Pemerintah Indonesia menempatkan militer terhadap republik pemberontak pada tanggal 28 September invasi Ambon. Pada bulan desember pemerintah RMS melarikan diri ke pulau terdekat Seram. Pada bulan Oktober 1951 Wairisal pergi dengan delegasi ke New Guinea untuk mendukung untuk meminta pemerintah Belanda. Dalam contoh pertama dibuat ir J.A. Manusama, maka Menteri Pertahanan RMS, juga bagian dari kelompok ini tetapi selama perjalanan melalui Seram datang ke perpecahan dalam delegasi dan Manusama tetap di Seram. Pada tahun 1955, Wairisal dan beberapa anggota lain dari pemerintah RMS diadili di Yogyakarta. Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan kembali ke Ambon setelah dibebaskan pada tahun 1958. Pada tahun 1981 ia memberikan wawancara di Indonesia kepada karyawan NOS di mana ia berbicara pada periode Maret / April 1950.[2] Dia meninggal pada tahun 1991.[3] Pranala luar
Referensi
|