Agustinus Suhardi
Agustinus Suhardi adalah seorang Guru Besar pada awal berdirinya Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Menteri Agraria pertama Indonesia. Ia terlahir di sebuah desa kecil di wilayah Klaten pada tahun 1899. menikahi seorang wanita yang bernama Agustina Siti Ruwiyah, seorang wanita yang fasih berbahasa Belanda dan memiliki anak 5 (lima) orang anak. Suhardi terkenal dengan karakternya yang sangat disiplin dan tegas.[1][2] Riwayat HidupSuhardi berkarier pertama kalinya yaitu menjadi hakim Pengadilan Belanda di Tangerang, Jawa Barat. Pada tahun 1946, ia ditugaskan menjadi ketua Pengadilan Negeri di Boyolali sampai pada tahun 1947. Tahun berikutnya ia dipindahkan ke Kedunggalar, Ngawi untuk memimpin pengadilan militer di sana. Dia kemudian menjadi Menteri Agraria Indonesia pertama. Pada saat itu, Ia juga seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.[1][2] Suhardi adalah anggota tim UGM yang membuat Undang-Undang Pertanahan Nasional pada tahun 1959.[1] Ia juga seorang peserta dalam Konferensi Asia-Afrika dan bagian dari Fraksi Katolik di Majelis Konstitusi Indonesia.[3] Ia menutup usia pada tahun 1988.[3] PendidikanRiwayat pendidikan beliau adalah:
ReferensiCatatan kaki
Bibliografi
|